Validasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2019
Validasi terhadap Nota Konfirmasi Kertas Kerja Pajak Pusat semester II tahun 2019, diadakan dari hari Selasa-Jumat tanggal 11-14 Februari 2020 di ikuti oleh Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran OPD.
Mulai tahun 2020 pengelolaan DBH dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara. Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan daerah adalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PPh dan PBB.
Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PPh dan PBB yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah daerah bersama unit instansi vertikal Kementrian Keuangan setempat dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan KPP Pratama Tanjung Redeb atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Umum Kas Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Berita Acara Rekonsiliasi merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan KPP dan KPPN setempat baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/ dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Umum Kas Negara (RKUN) dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran triwulan 1 dan triwulan 3.