Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se-Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020
Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se-Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020 dengan tema 'Pengelolaan Keuangan Desa Yang Transparant, Akuntabel, Partisipatif,Tertib dan Disiplin Anggaran Menuju Desa Maju,Mandiri dan Sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Hotel Novotel Balikpapan tanggal 11 Februari 2020 di hadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Ima Rosita,SE,MSi
Tujuan utama pelaksanan Rakornis Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kampung Tahun 2020 sebagai ajang menetapkan dan menyepakati target 30 desa sasaran yang akan ditingkatkan statusnya menjadi berkembang pada Tahun 2021. Dengan ditetapkannya beberapa 30 desa tersebut maka diharapkan desa dapat menyusun kegiatan pembangunan desa dengan sasaran program yang jelas. Menyasar desa-desa dimaksud agar fokus mendorong memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya pada indikator-indikator penilaian IDM yang akan didongkrak.
DPMPD/K se Provinsi Kaltim diberikan peranan untuk meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan melalui penetapan target IDM 150 Desa sangat tertinggal dan tertinggal menjadi desa berkembang. Target tersebut diwujudkan melalui 4 program prioritas, yaitu program pembangunan lembaga ekonomi perdesaan, program pembangunan desa dan kawasan, program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, serta program kampung iklim target 150 desa. Kemudian dijabarkan selama lima tahun kedepan yang mulai dari 2019 menyasar 15 desa, 2020 25 Desa, 2021 30 desa, 2022 35 desa, dan 2023 45 desa.
Pelaksanaan rakor diharapkan tercipta sinkronisasi program kegiatan antara provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, termasuk dalam pencapaian target peningkatan status IDM 2021.Selain itu, rakor bertujuan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendorong dan faktor penghambat untuk dijadikan perbaikan pada pelaksanaan program kegiatan pada tahun-tahun berikutnya, sinergitas rencana program kegiatan Tahun Anggaran 2021 antar provinsi dan kabupaten kota.
Termasuk menyiapkan materi usulan nomenklatur program kegiatan berdasarkan Permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, verifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan bagi desa melalui bankeu provinsi.
Selain penetapan desa yang akan ditingkatkan statusnya, pada Rakor ini akan dibahas terkait Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa dimana terjadi perubahan proses penyaluran. Tahun 2019 proses penyaluran melalui rekening kas umum daerah ke rekening kas desa maka sesuai PMK tersebut proses penyaluran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.