Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau TA 2020 kepada BPK Propinsi Kaltim
Rabu, 31 Maret 2021. Pemkab Berau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 (unaudited) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kaltim di kantor BPK Perwakilian Propinsi Kalmantan Timur. Bupati didampingi oleh Wabup, Sekretaris Daerah,Inspektur Inspektorat dan Kepala BPKAD.
LKPD tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim bapak Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CF , yang ditandai dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Mewakili para Kepala Daerah, Bupati Berau menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 merupakan bentuk tanggungjawaban dan kewajiban bagi seluruh Pemerintah Daerah sesuai amanat yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang sebelumnya dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Dan salah satu upaya peningkatan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yaitu terlaksananya penyampaian laporan Keuangan Daerah secara tepat waktu dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bupati Berau menyampaikan adanya 2 isu yang merwanai pengelolaan keuangan daerah Tahun 2020 yaitu pelaksanaan pemilihan Pimpinan Daerah serta penanganan Covid-19 beserta seluruh dampaknya. Terkait isu tersebut, semua kementerian terkait tetap menekankan pengelolaan keuangan melalui laporan keuangan yang akuntabel.
Bupati Berau juga memberikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur yang mendorong perbaikan pengelolaan laporan keuangan daerah. Bupati Berau berharap agar setiap Kabupaten/Kota di lingkungkan Provinsi Kalimantan Timur akan terus menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran sehingga pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 akan menerima opini WTP.