Bimbingan Teknis Aplikasi Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah E REKON
Halo Mitra BPKAD, Dalam rangka pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III Pemerintah Kab. Berau Tahun 2022 pada tanggal 15 Juni 2022 telah dilaksanakan acara Bimbingan Teknis kepada SKPD Penerima Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Berau yang diprakarsai oleh Haryanto, SE (Kasubbid Akuntansi Pendapatan dan Pembiayaan) melalui Inovasi
E-REKON (Elektronik Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah).
Tujuan Aksi Perubahan:
1. Tujuan Jangka Pendek
Adapun tujuan jangka pendek yang akan dicapai hingga 60 hari kedepan sebagai berikut:
1. Rekonsiliasi pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan cepat melalui sistem E Rekon
2. Memudahkan bendahara penerima pendapatan dalam menyajikan laporan
3. Terciptanya sebuah sistem percepatan rekonsiliasi dalam penyusunan laporan pendapatan asli daerah.
2. Tujuan Jangka Menengah
Adapun tujuan jangka menengah yang akan dicapai hingga 1 s/d 2 tahun kedepan sebagai berikut:
1. Terlaksananya penerapan percepatan rekonsiliasi pendapatan asli daerah sebagai laporan keuangan dengan bendahara OPD penerima pendapatan.
2. Data laporan keuangan pendapatan asli daerah yang disampaikan bendahara penerima dapat disajikan sebagai laporan keuangan.
3. Proses rekonsiliasi laporan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
3. Tujuan Jangka Panjang
Adapun tujuan jangka panjang yang akan dicapai hingga 3 s/d 5 tahun kedepan sebagai berikut:
1. Terwujudnya pengelolaan penatausahaan keuangan pendapatan daerah yang akuntabel.
2. Akuratnya data laporan keuangan pendapatan asli daerah.
3. Terintegrasinya layanan sistem pelaporan keuangan dengan sistem keuangan yang telah digunakan pemerintah daerah kabupaten berau selama ini, hal ini searah dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
4. Terpublikasikannya informasi keuangan daerah kepada masyarakat Kabupaten Berau, sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan daerah searah dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008.
Manfaat Aksi Perubahan
Internal
1. Termonitornya laporan keuangan pendapatan asli daerah
2. Tidak terjadi selisih laporan bendahara penerima pendapatan dengan data yang ada di aplikasi keuangan
3. Memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan pendapatan asli daerah
Eksternal
1. Memudahkan bendahara penerima pendapatan untuk melakukan rekonsiliasi pendapatan asli daerah
2. Data yang di input bendahara penerima pendapatan langsung terekonsiliasi sehingga dapat disajikan dalam penyusunan laporan pendapatan asli daerah
3. Akuratnya data laporan keuangan pendapatan asli daerah yang disampaikan bendahara penerima
Demikian Mitra BPKAD, teruslah berkarya dimanapun kita berada.
“Changes call for innovation, and innovation leads to progress”