Rapat Paripurna DPRD Tahun 2021 Penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan B
Selasa, 29 Juni 2021 bertempat di Gedung DPRD Kab.Berau diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD Tahun 2021 Penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat :
- bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
- Laporan Realisasi Anggaran ;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca ;
- Laporan Operasional;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Perubahan Ekuitas;
- Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhitisar Laporan Keuangan BUMD
Pelaksanaan rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Berau,Wakil Bupati Berau ,Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Berau, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), serta juga dihadiri oleh Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Kepala Bagian, Camat, dan Lurah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih MAS, M.Pd menyampaikan bahwa Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LAK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah (CALK) dilampiri Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pendapatan Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran 2020 realisasinya mencapai Rp 2,3 triliun atau 103,16% dari target Rp2,2 triliun. Kemudian untuk belanja realisasinya Rp 2,6 triliun atau 84,82% dari target Rp3 triliun. Untuk Surplus(defisit) pada tahun anggaran 2020 terdapat surplus (defisit) sebesar Rp 259 miliar lebih.Untuk pembiayaan realisasi mencapai Rp 805 miliar lebih atau 100% dari target Rp 805 miliar lebih. Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan sebesar Rp.540 miliar lebih
Bupati dalam juga menyampaikan 7 komponen dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, yaitu laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), dan catatan atas laporan keuangan daerah (CALK).
Dalam laporannya juga, Bupati menyampaikan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama pemeriksaan pendahuluan selama kurang lebih 30 hari dan tahap kedua pemeriksaan lanjutan untuk menentukan Opini selama kurang lebih 30 hari, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan meliputi dua aspek yaitu aspek Pengendalian Intern dan aspek Kepatuhan terhadap Peraturan PerUndang-Undangan, dan sesuai dengan Surat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 301/S/XIX.SMD/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020, dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau tersebut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), itu berarti bahwa Pemerintah Kabupaten Berau dapat mempertahankam opini yang diperoleh secara berturut-turut mulai tahun 2017 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).